Sempat Viral Di Media Sosial Pelaku Pembegalan Anak Berhasil Di Tangkap

oleh

Faktualnewstv BANDARLAMPUNG – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Anggota kawanan begal penyeret bocah di Jalan RA Basyid, Labuhanratu, Tanjungsenang, Bandarlampung, yang sempat viral di media sosial.saat konferensi pers (17/06/2025)

Pelaku diringkus Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Tulangbawang, Kamis dini hari 12 Juni 2025 lalu

Pelaku berinisial FS ditangkap di rumahnya, Kampung Gunung Talak, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang. Polisi juga menemukan barang bukti motor Genio milik korban Ari Dwi Saputra, 10 tahun.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan di dampingi kasubdit penmas Polda Lampung Kompol Andri yulianto, mengungkap penangkapan FS di Mapolda, Selasa 17 Juni 2025. Tersangka bersama rekannya berinisial TA membegal motor Ari Dwi Saputra pada Sabtu 7 Juni lalu. Dalam perampasan kendaraan itu pelaku menyeret korban sejauh tujuh meter hingga terluka.

FS berperan sebagai eksekutor dan TA menjadi joki. Kawanan begal ini mengendarai motor Revo. Warna motor Genio A 6051 EN hasil pembegalan sudah diubah dari hitam menjadi merah. TA merupakan residivis kasus pembegalan masih diburu polisi.

Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan modus pembegalan motor dengan mengintai korban saat berkendara dari rumah saudaranya. Pelaku berpura-pura tanya keberadaan ayah korban dan minta diantar bertemu. Bocah pemilik motor diboncengnya hingga sengaja dijatuhkan hingga luka terseret.

Tersangka begal motor dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *