Faktualnewstv Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana berupa memasukkan atau mencampur bahan bakar minyak BBM jenis pertalite dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah. Rabu(07/05/2025)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kendaraannya mengalami kerusakan setelah mengisi BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Tengah.
“Setelah itu, kami selidiki dan investigasi ternyata ada indikasi tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas), berupa memalsukan, mencampur, dan mengganti BBM Pertalite dengan bahan mentah,” kata Kombes Derry Agung Wijaya saat ekspos di Mapolda Lampung.
Dari pemeriksaan, modus kedua pelaku ini awalnya mengangkut BBM Pertalite dari Depo Pertamina. Awalnya BBM Pertalite yang diambil dari depo tersebut, hendak dikirimkan ke salah satu SPBU di Lampung Tengah.
“Namun sesampainya di tengah perjalanan, mereka ini mampir atau berhenti dulu disalah satu tempat lapang di sekitar PJR hingga Tanjung Bintang,” ujar Kombes Derry Agung Wijaya.
Dalam aksinya, Kombes Derry menyebut, mereka ini mematikan GPS yang terpasang di dalam kendaraan, agar tidak ketahuan. Sesampainya di tanah lapang tersebut, keduanya mengganti barang BBM Pertalite yang ada di dalam mobil tangki menjadi minyak mentah.
“Setelah diganti, mereka antar ke SPBU di Lamteng Tengah sesuai tujuan dalam kondisi masih rapih. Jadi modusnya ini keluar dari gerbang depo langsung mematikan GPS menuju ke lokasi yang disepakati untuk dilalukan penggantian,” sebut Kombes Derry Agung Wijaya.
Tersangka A dan I ini berperan langsung yang mengatur dan aktif terhadap pergantian BBM di SPBU. Kedua pelaku berharap aksinya selalu berjalan lancar, karena dirasa tidak ketahuan saat dituang ke dalam penampungan di SPBU dan tercampur dengan sisa Pertalite yang asli.
Namun walaupun segel tidak rusak dan dalam kondisi rapih, namun petugas di SPBU mencurigai ada beberapa perubahan yang didapat dengan alat, sehingga kasus tersebut berhasil terungkap.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Namun hingga kini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan para pemilik SPBU di Lampung, karena terindikasi masih ada enam SPBU yang dimungkinkan menjadi korban kedua pelaku.
Hingga kini, polisi juga masih mendalami asal muasal minyak mentah yang didapat dari para pelaku, dan juga pembeli dari BBM Pertalite yang dibawa kedua pelaku dari depo, sebelum diganti dengan minyak mentah.
Polisi juga masih memburu pelaku lainnya, yang diduga turut terlibat dalam penggantian BBM Pertalite ke minyak mentah, hingga indikasi dugaan keterlibatan petugas SPBU.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 16 ribu liter BBM Pertalite yang telah tercampur atau sudah dioplos dengan minyak mentah, di dalam tangki pendam yang ada di SPBU.
Barang bukti BBM Pertalite murni awalnya berjumlah 8 ribu liter, sebelum teroplos dengan minyak mentah yang dibawa pelaku, karena sisaan dari dalam tangki pendam.
Selain itu, Polda Lampung juga mengamankan mobil tangki Pertamina, beberapa faktur pembelian, hingga sejumlah alat komunikasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar.