Faktualnewstv Lampung — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Lampung kawal kasus atas meninggalnya Adriansyah umur 19 tahun tewas setelah terprosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu).
Menurut pekerja di pabrik tersebut bahwa korban merupakan warga kelurahan gedung dalem kecamatan Batang hari nuban kabupaten lampung timur berkerja di bagian mesin pengupas kayu di PT minggok Indonesia.
Adapun kronologi kejadian menurut Kapolsek Terbanggi Besar pada saat dikonfirmasi mengatakan saksi yang merupakan karyawan dilokasi merasa terkejut pasalnya pada saat bersih bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja, tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin,pada hari Kamis (13/2/2025).
“Betapa terkejutnya saksi ketika mendapati korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala,”sambung kapolsek
Tri Rahmadona selaku Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung telah bertemu langsung dan mendengarkan keluhan keterangan Masyarakat sekitar , kajadian ini bukan yang pertama kali , maka dari itu kami meminta kepada pihak Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten maupun Provinsi harus mengambil tindak tegas kepada pihak perusahaan.
“Adapun Pihak Pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran prusahaan terhadap praturan keselamatan kerja,” lanjut Ketua Dpc Permahi
“Perusahaan dapat dibekakan oprasionalnya sementara waktu untuk melakukan penyelidikan dan memperbaiki kondisi keselamatan kerja,”ujarnya
“Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Dalam kasus yang sangat parah prusahaan dapat di tutup secara permanen jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perusahaan yang berulang-ulang,” tutup Ketua Dpc Permahi.
Menurut Undang-Undang UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1. Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem menegemen keselamatan dan kesehatan kerja pasal 3 ayat 1. Peraturan mentri tenaga kerja dan trans migrasi nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja pasal 2 ayat 1.
Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa , perusahaan dapat dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat di kenakan sanksi yang sesuai.
Maka dari itu dalam kasus tersebut kami meminta dan mendesak kepada Pemerintah agar kiranya mengambil langkah yang kongkrit dan sesuai dengan Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).