Menjelang Akhir Tahun 2024 PTPN VII Berhasil Menguasai Lagi Aset Negara Secara Humanis di Natar Lampung Selatan

oleh

 

Faktualnewstv Lampung – menjelang akhir tahun 2024, PTPN I Regional 7 telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 150 hektare secara rill di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.selasa 31/12/2024.

Sejak 2022, 146 warga menduduki 75 hektare lahan perkebunan milik BUMN yang telah mengantong HGU No.16 Tahun 1997. Warga menguasai lahan diprovokasi tujuh orang, enam masih DPO, dan satu telah meninggal.

Pengadilan Negeri Kalianda secara bertingkat hingga ke Mahkaham Agung akhirnya menyatakan putusan pengadilan inkracht. sebelumnya sudah ada pemberitahuan PTPN I Regional 7 telah melakukan pendekatan humanis kepada warga.

“Kami telah mengajukan permohonan, menghadiri peringatan eksekusi (aanmaning), pencocokan (konstatering), hingga Rapat Kordinasi di PN Kalianda,” ujar Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Jumiati kepada para awak media,.

Untuk eksekusi rillnya, PTPN I Regional 7 membantu evakuasi warga secara humanis, mulai dari menyewakan rumah, menyediakan angkutan, hingga menyiapkan gudang buat barang-barang milik warga yang belum pindah.

Mewakili Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, Jumiati mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan eksekusi riil PN Kalianda secara humanis. “Kami mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” katanya.

Aspek-aspek humanis yang dimaksud Tuhu Bangun meliputi tiga pilihan:
1. PTPN I Regional 7 memberi kesempatan kepada penghuni dan penggarap untuk membongkar sendiri bangunan dan aset lainnya sebelum waktu eksekusi rill dilaksanakan.

2. PTPN I Regional 7 akan memberikan uang kontrak atau kost tempat tinggal atau penampungan sementara kepada penghuni yang keluar secara sukarela dari lahan tersebut untuk satu bulan atau maksimal senilai Rp1 juta.

3. PTPN I Regional 7 akan memberi bantuan tenaga tukang atau pekerja kepada penghuni jika membutuhkan untuk membongkar bangunan yang kemungkinan materialnya masih bisa dimanfaatkan.

4. Jika tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.

5. PTPN I Regional 7 menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut barang-barang dan atau bahan bangunan untuk dikeluarkan dari lokasi.

6. Warga juga ditawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit di beberapa kebun. “Kami sangat paham, mereka adalah korban penipuan oknum-oknum yang tidak bertangungjawab,” ujarnya.

Tetapi di sisi lain, hukum tetap harus ditaati dan ditegakkan. “Apapun ceritanya, atas nama institusi PTPN VII.

Untuk sampai kepada sikap humanis itu, Tuhu Bangun menyebut beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif.

Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan permohonan eksekusi kepada PN Kalianda Mei 2024 atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla jo Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024.

Lalu, tahap peringtan Eksekusi (aanmaning) dan konstatering (pencocokan). “Pada masa aanmaning, kami memberi tahu warga tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap leluar lokasi,” katanya.

Jadi, imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,”

Pada konstatering bulan September 2024 yang dilakukan PN Kalianda dengan tujuan mencocokan lahan dengan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Kalianda No.2/Pdt.G/2022/PN Kalianda.

Pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PTPN I Regional 7, yaitu Sertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1997 tertanggal 20 Maret 1974.

PN Kalianda menyatakan menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan/atau pihak lainya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvens seketika dan tanpa syarat apa pun.

Pihaknya juga terus berkordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, hingga kabupaten. Demikian juga dengan aparat keamanan.

Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap Rapar Koordinasi di Pengadilan Negeri Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini, yakni eksekusi rill yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar dari lokasi ini,” katanya.

Sengketa lahan seluas 75 hektare yang merupakan bagian dari HGU No.6 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari itu berawal dari klaim Maskamdani yang mengaku sebagai ahli waris dan mengajukan gugatan ke PN Kalianda.

Dalam proses hukum bertingkat, pihak penggugat (Maskamdani Cs.) tidak bisa membuktikan dalil gugatanya di persidangan. Sementar proses hukum berlangsung, lahan yang disengketakan itu diduduki dan digarap oleh oknum-oknum secara illegal.

Bukan hanya menggarap dan menduduki, para oknum juga memperjual belikan lahan milik PTPN I Regional 7 yang semula bernama PTPN VII ini. Bahkan, kepala Desa Sidosari diduga telah menerbitkan beberapa lembar surat keterangan penguasaan fisik tanah alias sporadik.

“Adapun terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatakan memiliki sporadik di atas tanah milik PTPN I Regional 7, kami telah melakukan upaya hukum pidana yaitu membuat laporan polisi,” kata Tuhu Bangun.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mencari rasa keadilan bagi pihak perkebunan serta warga setempat yang mengalami penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Upaya-upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana serta upaya persuasif agae dapat dilaksanakan kegiatan eksekusi rill oleh PN Kalianda berjalan kondusif dan humanis agar aset tanah negara tersebut dapat dikuasai kembali dan dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari.

Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan, namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *