Faktualnewstv Lampung – Personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana modus pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.
Belasan pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT.Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.
para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di dampingi Dirkrimum Pahala Simanjuntak saat konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).
Dirkrimum Polda Lampung Pahala Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus pemerasan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi pungli dialami para sopir kendaraan besar jenis truk tronton mengangkut Batubara dan truk barang lainnya.
Pasalnya, sopir-sopir tersebut ini kerap kali dimintai para pelaku uang disebut bayaran keamanan senilai Rp 50 sampai 100 ribu saat hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut.
Dari informasi tersebut polisi melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara.dan 4 tersangka di Pos PT JOB.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan aksi pemerasan ini dengan cara mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatra Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.
Sehingga para sopir diwajibkan membayar uang keamanan, namun apabila uang dimaksud tidak dibayarkan para sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalan.
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi.
Selain 13 tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, kwitansi dan baju seragam.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.