Faktualnewstv – Pengadilan negeri tanjung karang Bandarlampung Gelar sidang sopir truk di Bandar Lampung bernama Susilo, terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans, akui tidak sanggup untuk mengembalikan ganti rugi.senin (09/12/2024)
Hal tersebut, diakui terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan opsi terhadap terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban, sebagai bentuk salah satu hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Namun saat diberikan opsi tersebut, terdakwa dengan jelas menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian korban, lantaran sudah tidak punya uang.
“Pengembalian kerugian saya tidak sanggup, karena tidak punya uang jika disuruh membayarnya karena saya sedang susah,” kata terdakwa Susilo dalam persidangan.
Kemudian terdakwa juga ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait bayaran angkutan yang diterimanya dan niatan terdakwa nekat melakukan penggelapan tersebut.
Lalu terdakwa menjawab, saat itu ia dibayar perusahaan dengan upah sekali angkut Rp5,5 juta. Namun saat itu baru dibayarkan sekitar Rp4,8 juta, sisanya dibayar saat sudah pulang antar paket dan menyelesaikan tugas.
Kemudian terdakwa mengakui barang yang dimuatnya tersebut, diserahkan ke temannya bernama Cange, untuk dijual ke wilayah Karang Anyar, Jawa Tengah.
“Dari awal dia (Cange) yang menjual. Dari penjualan itu, saya terima Rp50 juta itu buat bayar hutang, buat bayar Cange, dan sisanya untuk kebutuhan lain sehari-hari,” ujar terdakwa Susilo.
Sebelumnya, Susilo didakwa menggelapkan muatan ratusan karton isu susu formula, sereal, dan mie ramen senilai Rp282 juta susu milik CV Trias Global Trans.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menganggap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 374 KUHP dan 372.dan sidang selanjutnya dengan agenda penuntutan terdakwa.