Pengadilan negeri tanjung karang menggelar sidang seorang sopir yang di dakwa di Duga menggelapkan muatan ratusan Karton susu, sereal, dan produk makanan senilai Rp 282 juta.

oleh
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (200, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Faktualnewstv Bandar Lampung – Pengadilan negeri tanjung karang bandar Lampung menggelar sidang seorang sopir Sosilo Aprianto yang di dakwa menggelapkan muatan ratusan Karton susu, sereal, dan produk makanan senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans, sidang di pimpin majelis hakim Samsumar Hidayat, Senin (25/11/2024)

Dalam persidangan, Majelis Hakim menganggap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP.

Peristiwa itu bermula pada 7 Mei 2024 di PT. Tigaraksa Satria di Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi Bandar Lampung, mengangkut barang berupa permen Yupi 59 karton, susu SGM 328 karton, quaker 17 karton, dan mie ramen enam karton senilai Rp282 juta.

Saat itu, terdakwa bekerjasama dengan CV. Trias Global Trans milik saksi Azis Abdillah yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang atau ekspedisi dan terdakwa bergabung dengan perusahaan tersebut sejak 17 April 2024, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama.

Ada pun prosedur kerjasama antara CV. Trias Global Trans dengan terdakwa, ia memiliki mobil Truk Colt Diesel BE 9017 WD kepada CV. Trias Global Trans, untuk membantu operasional pengangkutan perusahaan, dengan kesepakatan pembayaran diawal untuk uang jalan dan setelah barang diantar, lalu terdakwa mendapat upah pembayaran dari CV. Trias Global Trans.

Selanjutnya pada 7 Mei 2024, CV. Trias Global Trans menerima pesananan dari PT. Tigaraksa Satria untuk memuat barang tersebut, untuk diantarkan ke Bengkalis, Riau.

Kemudian pengurus CV. Trias Global Trans menghubungi terdakwa untuk memuat barang di PT. Tigaraksa Satria. Lalu terdakwa memuat barang-barang tersebut, dan menerima 12 lembar surat jalan dari PT. Tigaraksa Satria.

Terdakwa lalu menemui saksi M. Ibrahim Aji untuk mengambil uang jalan Rp4,8 juta. Setelah itu, terdakwa berangkat mengantar barang-barang tersebut ke Pakning, Bengkalis, Riau, bersama kernetnya.

Namun dalam perjalanan, terdakwa menghubungi seseorang daerah Jawa, menginformasikan ada muatan susu apakah ada buangan atau tidak.

Lalu terdakwa menyuruh saksi bernama Wagimun untuk tidak ikut mengantar barang, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah menjemput saksi bernama Sugiarti dan anak terdakwa untuk berangkat ke Pulau Jawa dengan membawa mobil Truk Colt Diesel BE 9017 WD yang bermuatan barang-barang milik PT. Tigaraksa Satria

Ada pun tujuannya, untuk menjual barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Tigaraksa Satria. Ketika terdakwa sampai di Tol Salatiga, Jawa Tengah, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Cange yang sebelumnya ia telepon, untuk bertemu di daerah Pasar Karang Anyar, Jawa Tengah.

Lalu terdakwa bersama saksi Sugiarti dan anak terdakwa tinggal di rumah tersebut, sedangkan Cange pergi dengan membawa mobil serta muatan milik PT Tigaraksa Satria.

Setelah empat hari, Cange datang menemui terdakwa dan memberikan uang hasil penjualan barang-barang milik PT. Tigaraksa Satria kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dan mobil Truk Colt Diesel milik terdakwa dibawa ke bengkel untuk dicat dan dipasang skotlet, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya pada 14 Mei 2024, PT. Tigaraksa Satria dihubungi oleh pihak Pakning di Bengkalis, Riau, dan menerangkan barang-barang pesanannya belum sampai di lokasi.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Direktur CV. Trias Global Trans harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami PT. Tigaraksa Satria senilai Rp282 juta.

Kemudian Direktur CV. Trias Global Trans melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya pada 25 Agustus 2024 terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ada pun uang hasil penjualan barang muatan yang didapat terdakwa, telah dipergunakan untuk membayar modifikasi mobil Truk Colt Diesel BE 9017 WD senilai Rp27,5 juta, lalu Rp20 juta untuk membayar hutang, dan sisanya Rp2,5 juta untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *