Pencurian besi penambat rel KA (pendrol) terjadi di Belambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. 2 pelaku diamankan polisi khusus kereta api (Polsuska) Divre IV Tanjung Karang bersama anggota Polsek setempat, pada Senin (19/8/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan informasi petugas PPJ BBA An. Manto bahwa di KM 78+2 s/d KM 78+5 telah terjadi pencurian alat penambat pada Senin, 19 Agustus 2024, sekira pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut Katon Polsuska berkoordinasi dengan satpam Stasiun Belambangan Pagar untuk dilakukan pengecekan di lokasi dan menyisir sejumlah jalur rel Km 78+2/5, mencari informasi kepada warga yang tinggal di sekitar TKP. Hasil tersebut didapati informasi bahwa skitar pukul 01.00 WIB, terdengar ada beberapa orang melakukan pencurian, kemudian informasi warga lain bahwa ada sekitar 6 karung besi Pendrol, di dalam rumah kosong yang berada di Jl. Kemala indah RT 001 RW 03 depan Min 5 Lampung Utara Desa Blambangan Pagar Lampung utara yg tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya dilakukan pengintaian pada rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, didapati sebuah kendaraan roda 3 dengan 2 orang pelaku sedang menuju rumah kosong tersebut dan tertangkap tangan sedang mengangkut karung berisi Pedrol tersebut. Selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Abung Selatan
Barang Bukti Yang berhasil diamankan : 6 buah Karung kecil 10kg, berisi Pendrol di dalam rumah kosong, 1 Unit kendaraan bermotor Roda 3 Merk Viar warna Biru.
Pelaku 2 orang yang diamankan inisial AS (34) buruh tani dan inisial S (37) buruh tani. Total Kerugian PT KAI di Taksir kurang lebih 432 Pendrol seharga kurang lebih Rp 15 juta.
Di tempat terpisah Manager Pengamanan PT KAI Kolonel Mar. Bambang Soekrno pihaknya mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.
“KAI Divre IV TanjungKarang terus meningkatkan patroli di jalur Ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain di wilayah Divre,” pungkas Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.