HPMP Audiensi Dengan Wakapolda Lampung Sampaikan Resah Pengecer BBM Ilegal Di Lampung

oleh

 

Lampung – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), meminta Polda Lampung untuk menertibkan para pengecer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Lampung yang berada di sekitar gerai Pertashop. Hal ini disampaikan usai audiensi dengan Wakapolda Lampung Brigjend Ahmad Ramadhan di Mapolda Lampung, Kamis (1/8/2024).

Hal tersebut menyikapi banyaknya gerai Pertashop mencapai 120 gerai yang tutup di Lampung, karena adanya perbedaan disparitas harga hingga banyaknya pengecer yang menjual BBM subsidi tanpa izin.

Ketua Umum HPMPI, Steven mengatakan, pihaknya meminta Polda Lampung untuk ada keberpihakan kepada pengusaha Pertashop di Lampung.

“Kami minta keberpihakan itu dengan cara adanya penertiban pengecer minyak subsidi ilegal di sekitar wilayah SPBU dan Pertashop,” ungkap Steven.

Menurut Steven, pihaknya menemui jajaran Polda Lampung untuk mencarikan solusi bersama, karena mereka di sisi lain tidak ingin menganggu masyarakat dan para pengecer, karena mereka ingin sama-sama mencari nafkah.

“Meski sudah ada keberadaan kami di sana, tapi kami tidak bisa menyeluruh karena masih ada daerah sulit dijangkau dan tidak ada penyalur, jadi kami minta di sekitar Pertashop lebih kondusif untuk bisnis yang dijalankan,” ujar Steven.

Hasil sementara, dari Polda Lampung memberikan arahan agar HPMPI bisa berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas ESDM, Disperindag, dan lainnya.

“Ini karena perlu diberi atensi tidak cukup dari kepolisian saja, tapi juga pemerintah daerah. Kami juga akan bersurat ke Gubernur Lampung terkait masalah ini,” ungkap Steven.

Selain disparitas harga, Steven turut membeberkan penyebab banyaknya gerai Pertashop di Lampung yang tutup karena mereka hanya menjual produk non subsidi yakni Pertamax dan Dexlite.

Sedangkan yang terjadi di lapangan sekitar gerai Pertashop di Lampung, marak para pengecer yang menjual BBM subsidi jenis Pertalite kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *