Tim advokasi tata ruang lampung kembali menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung atas penerbitan persetujuan lokasi PT. Pesona Sawit Makmur oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Arif Hidayatullah mengatakan bahwa pihaknya menggugat Pemerintah kabupaten Way Kanan
“Bupati way kanan dengan objek tindakan faktual dan dinas penanaman modal PTSP karena sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan persetujuan lingkungan atas Pabrik milik PT. Pesona Sawit Makmur, sehingga menjadi pihak tergugat dalam gugatan ini ” Kata Arif Hidayatullah, Pada kamis, 13/06/24.
Arif menjelaskan bahwa dalam gugatannya meminta agar segala proses izin yang sedang berjalan dihentikan.
“Dalam penundaan gugatan, kami meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada pihak tergugat untuk menghentikan segala bentuk proses selama perkara ini berlangsung di pengadilan,” jelas Arif.
Arif melanjutkan bahwa gugatan citizen law suit (CLS) ini didasarkan pada dugaan pelanggaran tata ruang di kabupaten way kanan.
“PT. Pesona Sawit Makmur diduga berdiri di kecamatan yang dalam perda RTRW bukan merupakan kawasan industri pengolahan dalam hal ini minyak kelapa sawit,” cetusnya.
Anggota tim advokasi tata ruang lampung, Candra Bangkit juga menegaskan bahwa Menegakkan hukum tata ruang merupakan hal yang sangat penting.
“Setiap daerah memiliki rencana tata ruang yang sudah dikaji demi keberlangsungan lingkungan hidup agar terhindar dari kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Bangkit berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk menumbuh suburkan kesadaran atas pentingnya isu lingkungan.
“Isu lingkungan kurang populer, semoga ini bisa menjadi atensi publik. Selain itu, gugatan ini juga sekaligus menguji atas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, pungkasnya.