Masuk DPT, Warga Teluk Gedung dan Kuala Tidak Terima Undangan Pencoblosan

oleh

Inspiratif.co.id – Meski proses pemilihan Calon Anggota Legislatif pada Rabu, 14-Februari-2024 sudah dilakukan, namun nampaknya masih menyisakan persolan.

Seperti terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Sungai Sidang,Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, di TPS tersebut meski tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 260, namun hanya 14 mata pilih yang melaksanakan pencoblosan di TPS tersebut.

Kepada wartawan kepala dusun teluk gedung Sandi (43) memastikan jika warganya yang yang ada di dua dusun, tidak pernah menerima Undangan pencoblosan dari Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) 04, meski warganya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT), “Ratusan orang warga saya ini tercatat dalam DPT, tapi anehnya saat akan pencoblosan beberapa waktu lalu, waga kami tidak mendapatkan undangan,” terang Sandi.

Hal yang sama dikatakan Junani (45) warga Kuala Mesuji yang juga ketua Rukun Tetangga(RT) 01, bahwa pihaknya tidak pernah menerima undangan pencoblosan dari KPPS, “Tidak ada undangan pencoblosan, dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak pemerintah desa dan pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungai sidang,” terangnya.

Terkait persoalan tersebut pihaknya sudah juga sudah melayangkan surat Ke Bawaslu Kabupaten Mesuji meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan suara ulang lanjutan, di TPS 04 Sungai Sidang, “Kami mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Mesuji mengelar PSU di TPS 04, karena kami dirugikan disisi hak politik, yang akibatnya kami tidak memiliki wakil rakyat di semua tingkatan, dan bahkan tidak sapat memiliki presiden dan wakil presiden,” terang Sandi yang diamini Junani.

Terpisah, Yoga salah satu Anggota PPK kecamatan Rawajitu Utara, mengatakan, sebagai tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut PPK Kecamatan Rawa Jitu Utara telah melakukan pemanggilan terhadap PPS dan KPPS.

“Ya bang hari ini kami masih memanggil ketua PPS dan ketua KPPS 4, untuk kami mintai keterangan,” terang Yoga melalui pesan aplikasi yang diterima wartawan.

Menyikapi masalah tersebut, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Nuryadi Hartopo yang juga Calon Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Rawa Jitu Utara, mengatakan pihaknya telah melaporkan permasalah tersebut ke Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mesuji, “Sudah kami laporkan ke Gakumdu, dan saat ini masih menunggu hasil kajian Gakumdu terkait pelanggaran yang terjadi,” terang Hartopo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyo membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait persolan yang terjadi di TPS 04 Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, “Saat ini masih dalam proses kajian,” terangnya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *