Ditreskrimsus Polda Lampung Mengungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan.

oleh

Faktualnewstv.com Mapolda Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait adanya penyaluran, pendistribusian, dan penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan tindakan cepat berupa penindakan, penangkapan, dan pemeriksaan. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemanfaatan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga pendistribusian pupuk ke wilayah yang tidak berhak.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. RDH berperan sebagai pemilik kios, SP sebagai penerima pupuk yang akan didistribusikan ke tempat lain yang tidak sesuai RDKK, sedangkan S berperan sebagai perantara,” ungkap Kombes Pol Deri.

Ia menambahkan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan serta akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap dua.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanipulasi data RDKK,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut dikirim ke sejumlah daerah di luar wilayah peruntukan, antara lain Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, hingga Bangka Belitung. Padahal pupuk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi wilayah Lampung Tengah.

Dalam rentang waktu Februari 2025 hingga penangkapan, para tersangka diketahui telah menjual sekitar 1.800 karung pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta. Aksi tersebut diduga telah dilakukan sebanyak 3 hingga 5 kali.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dihitung dari selisih harga pupuk bersubsidi dengan pupuk non-subsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan, tiga unit telepon genggam, serta pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska seberat 8 ton atau sebanyak 160 sak.

Saat ini ketiga tersangka dikenakan wajib lapor, mengingat ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya penyalahgunaan pupuk subsidi, serta bersama-sama mengawasi penggunaannya,” tegas Kombes Pol Deri.

Ia juga memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Lampung hingga akhir Lebaran masih tercukupi, selama pendistribusiannya dilakukan sesuai peruntukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *