Ditreskrimum Polda Lampung Menetapkan Delapan Tersangka Kasus Tragedi Kematian Mahasiswa Unila

oleh

Faktualnewstv.com Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penyiksaan yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma, peserta pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Unila.jumat 24/10/2025.

Kedelapan tersangka terdiri empat mahasiswa aktif sebagai panitia pendidikan dasar (diksar) Mahepel dan empat alumni Mahepel. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti serta hasil pemeriksaan ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan dalam konferensi pers Jumat 24 Oktober 2025 menjelaskan penyelidikan menemukan penganiayaan panitia diksar terhadap korban maupun peserta lainnya di Pesawaran, 14 hingga 17 November 2024.

Polda Lampung menetapkan delapan tersangka, Rabu 22 Oktober 2025. Meski begitu, para tersangka belum ditahan. Mereka dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan penyidik masih memanggil dua saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Namun, kedua saksi belum memenuhi panggilan. Sementara kedelapan tersangka akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.

Tersangka mahasiswa aktif berinisial AA, AF, AS, dan SY. AA menampar, memukul perut, dan memerintahkan push up serta sit up terhadap Pratama Wijaya Kusuma. AF menyeret korban saat merayap. Sementara AS dan SY menampar serta menyeret peserta diksar saat merayap.

Tersangka dari alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI. Tersangka DAP menampar dan memerintahkan push up. PL menampar, menendang, dan memerintahkan push up serta sit up. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung korban. AI menampar dan menendang enam kali serta memerintahkan push up.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *