PERMAHI Lampung Angkat Suara Terhadap Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Berpotensi Dapat di Salahgunakan

oleh

 

Faktualnewstv Lampung — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang DPC Lampung Menanggapi diskusi publik dan perhatian yang berkembang mengenai penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari Rabu (12/2/2025).

PERMAHI DPC Lampung menyampaikan beberapa poin penting untuk dipertimbangkan kembali dampak nya, potensi Tumpang Tindih Kewenangan Penerapan asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pihak penentu dalam kelanjutan atau penghentian perkara pidana, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Ketua Dpc Permahi Lampung dalam statemennya mengatakan, Kewenangan yang terlalu besar pada kejaksaan tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi kepentingan tertentu yang cenderung memihak.

“Tanpa melupa Prinsip checks and balances dalam sistem peradilan harus tetap dijaga tanpa ternodai oleh bisik kepentingan yang berakibat fatal, Meskipun asas dominus litis dapat meningkatkan efisiensi proses hukum, risiko intervensi kepentingan tertentu harus diwaspadai,”ungkap Ketua Dpc Permah Lampung.

“Yang menjadi garis besar adanya Keterbatasan Supervisi KUHAP saat ini dinilai memiliki keterbatasan dalam memberikan kewenangan yang optimal kepada jaksa terhadap proses penyelidikan dan penyidikan,”sambungnya.

“Perhatian khusus ini menyoroti RUU KUHAP tidak mengatur secara rinci proses penyelidikan, penyidikan, dan pra penuntutan, yang dapat menyebabkan penundaan dalam pencarian keadilan akibat bolak-baliknya berkas perkara,” lanjut Ketua Dpc Permahi

“Ketua PERMAHI DPC Lampung mendorong agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia,”Tutupnya Tri Rahmadona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *