Tersangka Pembakar Wanita Bersuami Karna Cinta di tolak Pertalite Bertindak Berhasil Di Bekuk

oleh

Faktualnewstv Bandar Lampung — Tersangka pembakar wanita bersuami asal Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran berinisial AP (42) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Tersangkanya mengakui perbuatannya karena sakit hati cintanya di tolak, Rabu (5/2/2025).

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, AP ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025).

Dalam aksinya, pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati dan langsung menyiram korban dengan cairan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

“Lalu pelaku menghidupkan korek dan membakar korban, hingga mengalami 40 persen luka bakar. Untuk motifnya dilatari karena sakit hati,” ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk.

Dari pemeriksaan, antara korban dan pelaku ini saling kenal, kemungkinan ada rasa kecewa dan ketidaksukaan dengan korban. Aksi tersebut sudah direncanakan sebelum pelaku bertemu korban, dengan mengambil BBM dari sepeda motor.

“Sebelumnya mereka ini terlibat cekcok antar keduanya, namun terkait pelaku apakah suka dengan korban, ini masih kami dalami.

Pelaku ini diketahui sudah mempunyai istri dan berpacaran dengan korban, yang juga sudah memiliki suami selama kurang lebih lima tahun.

Pelaku ini juga pernah menasihati korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu, namun korban tidak mengindahkannya.

Pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan dengan dua Polres yakni Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku AP mengatakan, sebelumnya ia memang kenal sudah lima tahun dengan korban, dan kenal di tempat kerja disalah satu kafe di Bandar Lampung.

“Saya punya niat karena kecewa sempat mengungkapkan perasaan. Saya sudah berkeluarga dan dia (korban) juga sudah berkeluarga, saya kecewa jadi lakuin ini, karena ditolak cintanya.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti korban berupa baju, celana, dan jaket jeans. Atas perbuatannya, pelaku dijlerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *