Tersangka Sopir Truk Kasus Penggelapan Divonis Dua tahun Penjara Korban Apresiasi Putusan Hakim

oleh

Seorang Sopir truk di Bandar Lampung bernama Susilo divonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (20/1/2025).

Susilo divonis dua tahun pidana penjara, karena dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans.

“Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp282 juta, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samsumar Hidayat dalam persidangan.

Dalam persidangan, terdakwa juga dinilai telah mengkhianati kepercayaan dari perusahaan, yang diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Bengkalis, Riau.

Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa menyesali perbuatannya. Sementara yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan perusahaan, perbuatan terdakwa menghianati kepercayaan, dan terdakwa menikmati hasil kejahatan.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta terdakwa agar dihukum dua tahun pidana penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, memilih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding hukuman atau tidak.

Menanggapi vonis tersebut, pihak korban turut mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas hukuman yang diberikan terdakwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *