Faktualnewstv – Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandarlampung menggelar sidang lanjutan sopir truck bernama Susilo, terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans, dengan tuntutan ringan pihak korban kecewa minta keadilan.
Dalam persidangan sebelumnya pada hari senin (09/12/2024), terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian korban, lantaran tidak punya uang namun mampu menghadirkan pengacara
Pada hari Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif, dan sudah berkoordinasi dengan pimpinan.
“Kami selaku JPU sudah melihat dan menimbang terkait hukuman terdakwa serta sudah kami koordinasikan kepada pimpinan, karena pihak terdakwa sudah bersikap kooperatif mengakui kesalahannya,”ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa yang mengatakan tuntutan terdakwa dituntut 2 tahun hukuman penjara.
Sidang tuntutan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat, Jaksa penuntut umum Novita.
Kendati demikian keluarga korban saat ditemui awak media mengaku kecewa terhadap hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan minta keadilan terhadap kerugian yang dialami korban.
“Kami selaku korban mengaku kecewa terhadap tuntutan yang terlalu ringan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum terhadapa terdakwa,” kata keluarga korban
“Hukuman yang terlalu ringan diberikan oleh terdakwa, kami meminta kepada mejelis hakim agar memberikan tuntutan terdakwa seadil-adilnya.