Faktualnewstv Bandarlampung: Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan total uang Rp 61 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, mengatakan telah mengamankan uang senilai Rp 2 miliar lebih dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, tim penyidik kini menerima penyerahan uang suku bunga sebesar Rp 800 juta dari Direktur Utama PT LEB berinisial H.E pada tanggal 12 November 2024.
Tim penyidik juga telah melakukan pengamanan dana PI (Participating Interest) sebesar Rp 59,27 miliar yang diserahkan oleh saudara AS selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama, Armen mengatakan dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024).
pengamanan uang total mencapai Rp 61 miliar yang dilakukan tim penyidik merupakan bentuk pengamanan dan mencegah terjadinya uang kerugian negara dalam penggunaan dana Participating Interest.
Tindakan tim penyidik ini guna mencegah terjadi kerugian yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI yang telah diterima oleh PT LJU yang diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Armen mengatakan dalam penyidikan kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Menurutnya, penyidikan kasus masih terus berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menentukan tersangka.
Dari 17 saksi tersebut itu terdiri dari berbagai pihak yakni dari Lampung Energi Berjaya, Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.