Bandarlampung – Pebriandi Kurniawan Saputra 38 tahun oknum PNS Direktorat jendral pajak KPP madya kota bandar lampung terancam dipecat, jika terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kamis 19 September 2024.hal ini disampaikan Humas kanwil DJB Bengkulu Lampung Endar Tana saat di konfirmasi di kantornya.
“sejauh ini kami belum mendapatkan informasi terkait oknum PNS PKS tersebut apakah nama tersebut bekerja disini tunggu nanti di informasikan”. yang dilaporkan MA sang istri ke polda terkait kasus KDRT, namun pihak nya akan menindaklanjuti akan informasi ini, dan nanti jika terlapor memang bekerja di Instansi Direktorat Jendral Pajak KPP Madya kota bandar lampung dan terbukti melakukan kekerasan maka kami akan memberikan saksi, tentunya saksi itu sendiri kita lihat dari tuntutan hukuman, Saksi ringan sampai saksi berat pemecatan akan di tetapkan, ujar Endar Tana”
Terlapor MA 34 tahun melaporkan kasus ini ke subdit 4 renakta polda Lampung pada tanggal 20 agustus lalu. diketahui berdasarkan surat laporan ke polisi dengan Nomor surat laporan STTLP/B/367/Vll/2024/SPKT/Polda lampung. oknum PNS Direktorat Jendral Pajak KPP Madya Kota Bandar Lampung PKS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Istrinya MA 34 tahun.
MA mengatakan kasus KDRT yang ia alami terjadi pada 7 Juli 2024 Saat itu Ia memergoki terlapor sedang Video Call dengan wanita selingkuhannya,
saat itu pelapor mengaku diseret oleh sang suami ditendang bagian dada dan didorong hingga lebam di bagian kaki dan tangan,
“Ia, saat itu saya memergoki suami saya sedang video call dengan wanita selingkuhannya, saya diseret ditendang sampai luka lebam di bagian kaki dan tangan”
tidak hanya sampai di situ,menurut Ma, penganiayaan kembali terjadi pada tanggal 20 agustus 2024, saat itu penganiayaan dipicu saat korban mencoba menahan terlapor,suaminya PKS yang hendak keluar rumah menemui Wanita selingkuhannya,