Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi JAGRATARA

oleh

LAMPUNG UTARA, – Menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA”, Imigrasi Kotabumi melaksanakan pengawasan Lapangan terkait keberadaan orang asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kotabumi. Operasi “JAGRATARA” ini dilaksanakan secara serentak terhitung tanggal 02 hingga 03 Mei 2024.

Kegiatan Operasi “JAGRATARA” ini dilakukan dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan mengatakan, Operasi JAGRATARA ini merupakan kegiatan Pengawasan Orang Asing yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dan mengandung arti Selalu Waspada, yang mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Kepala Kantor, Imam Setiawan, menyatakan bahwasanya keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata dan sejauh ini masih terpantau kondusif. Pada kegiatan Operasi “JAGRATARA” ini, Imigrasi Kotabumi melakukan pengawasan di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pemilihan lokasi ini merupakan hasil dari mitigasi risiko dengan pertimbangan risiko dan kerawanan yang ada.

Pada kegiatan kali ini, Personel yang diterjunkan melakukan kegiatan “JAGRATARA” di sekitaran Kab. Tulang Bawang Barat. Personel melakukan crosscheck dokumen dan berkas WNA yang berkerja pada wilayah tersebut. Terdapat 5 orang WNA pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) diwilayah tersebut. Selanjutnya tim juga bergerak menuju rumah kediaman WNA pemegang KITAS yang menikah dengan WNI diwilayah kab. Tulang Bawang Barat guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen Keimigrasian.

Selama operasi, Personel Imigrasi Kotabumi berfokus pada identifikasi, pemeriksaan, dan pemantauan aktivitas Orang Asing di wilayah kabupaten tersebut. Pada saat dilakukan Operasi “JAGRATARA”.

“Tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang bekerja pada wilayah kerja imigrasi Kotabumi. Namun, kami berharap agar masyarakat dapat melaporkan kepada kami, imigrasi kotabumi, apabila mengetahui adanya keberadaan atau kegiatan orang asing yang mencurigakan,” ucap Imam. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *