TUBABA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria pelaku penggelapan dengan modus rental mobil.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan pelaku berinisial RA (35) warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku ini kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental pada Jum’at, 03-Mei-2024,” ujar Iptu Akmaluddin.
Kapolsek menjelaskan, kasus penggelapan bermula ketika tersangka RA menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No. Pol: BE 1374 UX pada Senin, 27 Desember 2023 yang lalu.
“Tersangka menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UX, setelah itu korban menyerahkan mobil tersebut dikediamannya dengan perjanjian bahwa Sdr. RA akan mengangsur tiap bulan kepada pihak leasing SMS finance, lalu mobil telah dibayarkan sebanyak dua kali angsuran oleh Sdr. RA, pada angsuran ketiga dibantu bayar setengah oleh korban pada pihak leasing SMS finance. Kemudian pada saat angsuran keempat sudah tidak dibayarkan oleh pelaku, korban menghubungi pelaku untuk mengembalikan mobil tersebut, tapi sampai saat ini mobil tersebut belum dikembalikan juga, bahkan pelaku tidak bisa dihubungi, korban melakukan pencarian ke rumah pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya,” jelasnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang,” sambung Kapolsek.
Berbekal laporan Polisi yang ada, Unit Reskrim Polsek lambu kibang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Talsi beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman pelaku di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Kecamatan Banjar Margo, namun tersangka tidak di temukan karena sudah lama tidak pulang.
“Jajaran kami tindak menyerah, Unit Reskrim bersama anggota terus melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menemukan informasi bahwa diduga pelaku berada di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, setelah dilakukan pengecekan, selanjutnya diamankan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi disebuah gubuk peladangan, setelah diinterogasi benar bahwa orang tersebut bernama RA, dan mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No. Pol: BE 1374 UX No. Sin: DL70825 No. Ka: MHKV1BA1JCK009929 a.n. Yuli Fadriyaningsih, dan selanjutnya diamankan ke Polsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut,” urai Kapolsek.
Saat ini pelaku RA ditahan di Polsek Lambu kibang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (Wardi)