Inspiratif.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, musnahkan 2.482 keping KTP Elektronik yang dinyatakan rusak atau tidak kayak pakai.
Pemusnahan itu dilakukan, bedasarkan instruksi Mendagri melalui Sekertaris Jendral (Sekjen) Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Di perkuat dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Itu yang dimusnahkan KTP yang rusak, seperti ganti atau rubah status pekerjaan, status kawin, sampai dengan yang tidak terbaca” jelas Kepala Dinas Dukcapil, Maryadi, Kamis 18 Januari 2024.
Diharapkan kepada masyarakat, agar segera melakukan pemberitahuan setelah mengetahui administrasi kependudukan pribadi baik itu KK ataupun KTP elektronik tidak layak pakai atau rusak.
“Segeralah melakukan perbaikan, ke Kantor Disdukcapil atau di Mall Pelayanan Publik (MPP). Untuk segera di perbaiki” ucap dia.
Masih kata Maryadi, yang utamanya dalam pemusnahan ini ialah, agar KTP-KTP tidak disalahgunakan oleh mereka yang tak bertanggung jawab, “Dilakukan pemusnahan agar tidak di salah gunakan” pungkasnya.
Saat pemusnahan Kadisdukcapil Maryadi, di dampingi sekertaris Dukcapil Husnul Karomi, serta para stafnya.