Inspiratif.co.id – Makanan higienis hasil produksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini diharuskan tercantum Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal ini bertujuan agar dapat dilakukan pengawasan ketat dalam pemasarannya.
Di Kabupaten Lampung Utara ini diketahui masih terdapat makanan yang tidak memiliki sertifikat yang menyatakan makanan tersebut Higienis (Sehat). Seharusnya untuk para UMKM sebelum memasarkan hasil Produksi makanannya itu hendaknya memiliki sertifikat sehat.
“Pelaku usaha harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu, terkait bagiamana makanan yang baik dan sehat, sehingga mereka nantinya bisa mendapat PIRT. PIRT ini yang nantinya akan mereka cantumkan pada kemasan produk makanan mereka ketika dipasarkan. Jika belum ada PIRT itu artinya makanan tersebut tidak dalam pengawasan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Masih kata Maya, Kabupaten Lampung Utara saat ini menginduk pada Loka BPOM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, yang juga membawahi 5 kabupaten termasuk Lampura.
“Sejauh ini pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap obat dan makanan di Lampura sudah cukup baik. Dimana hasil Produksi makanan mereka harus sesuai dengan pangan yang baik yakni memang dinyatakan sehat dan wajib memiliki sertifikat PIRT,” tambah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan, Senin 15 Januari 2024.
Pihaknya tidak bosan untuk mengajak seluruh UMKM agar mengikuti Pelatihan terlebih dahulu. Jika ditemukan ada makanan yang tidak memiliki PIRT maka sampelnya akan di ambil kemudian dikoordinasikan kepada dinas terkait.
“Sistem pengawasan sendiri dilakukan melalui Puskesmas dan Puskesmas memang memiliki tenaga kesehatan yang ada di lingkungan. Tugas mereka melakukan pengawasan terhadap makanan UMKM yang ada di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (*)